Rabu, 14 Januari 2009

Rapat Koordinasi Pemerintahan Triwulan I Kabag Pemerintahan Se-Prov. Kalteng


Dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi rencana kerja pembinaan wilayah dan daerah Untuk Triwulan I Tahun 2009, Biro Administrasi Pemerintahan Umum pada tanggal 14 Januari 2009 telah melaksanakan kegiatan Rakor bagi para Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Biro Adpum Setda Prov. Kalteng.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Adpum Setda Prov. Kalteng tersebut menghasilkan beberapa agenda sebagai berikut :

1. Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalimantan Tengah, tanggal 18 Desember 2008, pada tahun 2009 direncanakan akan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda dimaksud dengan pola regional yang dibagi atas 3 wilayah.
- Wilayah I terdiri atas Kabupaten Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur dan Seruyan, pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan di sampit Kabupaten Kotawaringin Timur pada minggu I Maret 2009.
- Wilayah II terdiri atas Kabupaten Katingan, Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, Pulang Pisau dan Kapuas, pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan di Palangka Raya Kota Palangka Raya pada minggu II Maret 2009.
- Wilayah III terdiri atas Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, dan Murung Raya, dilaksanakan di Buntok Kabupaten Barito Selatan pada minggu IV Maret 2009.

2. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, Gubernur Kalimantan Tengah melalui Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 138/1309/Adpum, tanggal 28 Oktober 2008 Perihal Fasilitasi Koordinasi dan Pembinaan Wilayah serta Pemberdayaan Tugas Umum Pemerintahan di Kecamatan, kepada kabupaten/kota telah ditegaskan beberapa hal sebagai berikut :
a. Kepada Kabupaten agar menunjuk 1 (satu) kecamatan sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat, dan 2 (dua) kecamatan untuk wilayah Kota P. Raya.
b. Kab/Kota diharapkan terlebih dahulu menyiapkan secara maksimal Perda tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati/Walikota kepada Camat, agar Camat sebagai Perangkat Daerah Kewilayahan dapat secara maksimal dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
c. Untuk membantu penyiapan Perda tersebut, beberapa langkah yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut : Terlebih dahulu menyelenggarakan rapat koordinasi seluruh perangkat daerah di pimpin oleh bupati/walikota; Membentuk tim yang terdiri dari unsur bagian otonomi daerah, tata pemerintahan, hukum, organisasi, Keuangan/BAKD, Bappeda, Inspektorat, dan BKD; Melakukan inventarisasi rincian kewenangan dari dinas, badan dan lembaga teknis lainnya yang dapat didelegasikan ke camat; Menyiapkan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Ke Camat; Konsultasi dengan beberapa pakar/akademisi guna memberikan pertimbangan dan kajian secara akademik; Penyusunan/pembahasan dan penerbitan produk hukum Peraturan Bupati/Walikota tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepada Camat; Sosialisasi kepada para kepala dinas, badan dan lembaga teknis lainnya serta camat; Penyusunan petunjuk teknis pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Walikota kepada camat; Implementasi pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota kepada camat; Evaluasi terhadap pelaksanaan kewenangan yang telah dilimpahkan sebagai pertanggungjawaban camat kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
d. Pakaian dinas, tanda pangkat dan tanda jabatan camat agar mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
e. Para Kabag diminta untuk lebih proaktif dalam memberikan masukan kepada Kepala Daerah masing-masing berkenaan dengan penyusunan Perda Pelimpahan tersebut agar peran dan fungsi camat benar-benar dapat maksimal. Diakui pula bahwa kesemuanya tergantung pada keinginan politis dari Kepala daerah masing-masing agar proses pelimpahan urusan pemerintahan tersebut dapat berjalan dengan baik.

selanjutnya dalam rapat tersebut juga telah disepakati beberapa hal terkait dengan Sinkronisasi keakurasian Data Wilayah administrasi Pemerintahan Prov. Kalteng, Penanganan Tata Batas Daerah, dan Batas waktu penyampaian LPPD dan IKK Kab/Kota selambat-lambatnya tanggal 21 Maret 2009.

(Biro Adpum, Januari, 2009)

Tidak ada komentar:

Total Tayangan Halaman

ARTI SAKATIK

SELAMAT DATANG DI BLOG SAKATIK.COM
KATA SAKATIK DIAMBIL DARI BAHASA DAYAK NGAJU YANG MEMILIKI ARTI "SEBAGAI PEMBIMBING" ATAU BISA DIKATAKAN SEBAGAI "MENTOR/GEMBALA" BAGI SEMUA ORANG.
MELALUI BLOG INI SEMOGA DAPAT MENJADI SEBUAH SUMBER KEBAIKAN BAGI SEMUA ORANG.