Rabu, 14 Januari 2009

Pembentukan DESK Pemilu Provinsi Kalteng


Berkenaan dengan pembentukan Desk Pemilu Provinsi dan memfasilitasi Pembentukan Desk Pemilu Kabupaten/Kota Tahun 2009, sesuai dengan perintah Presiden RI pada Rapat Kerja Gubernur Se-Indonesia tanggal 12 Desember 2008 di Jakarta, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk DESK Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng No. 188.44/20/2009 tentang Pembentukan DESK Pemilu Provinsi Kalteng Thn 2009 tanggal 13 Januari 2009.

Adapun tugas DESK Pemilu tersebut adalah :
a. Memantau kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah dan mendeteksi hal-hal yang merupakan hambatan teknis di lapangan;
b. Menyampaikan hasil-hasil pemantauan dan deteksi awal serta saran pemecahan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk dapat diambil langkah-langkah lanjut dukungan Pemda kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah;
c. Mengikuti perkembangan dinamika penyelenggaraan, dinamika politik dan ekses pelaksanaan Pemilihan Umum 2009 serta rnerekam dalam catatan tertulis dan menyampaikan hasilnya kepada Bupati/Walikota, Gubernur dan Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama.

Pembentukan Desk Pemilu Tahun 2009, pada awalnya banyak mengalami kendala mengingat Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Mendagri sebagai payung hukum Desk Pilkada sekaligus fungsi dan tugasnya masih belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana pembentukan Desk Pemilu Tahun 2004, yang saat itu dibentuk berdasarkan payung hukum yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2004 tentang konsolidasi dukungan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 oleh jajaran Pemerintah Daerah; dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Dukungan Darurat Pemerintah Daerah Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004;

Memperhatikan hal tersebut, melalui Departemen Dalam Negeri ditegaskan bahwa pembentukan Desk Pemilu Tahun 2009 dapat didasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, tepatnya pasal 121. Dalam pasal tersebut disebutkan dijelaskan bahwa untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Pemerintah dan pemerintah daerah serta memperoleh bantuan dan fasilitas, baik dari Pemerintah maupun dari pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ditegaskan pula pembentukan DESK Pemilu tersebut tidaklah berkeinginan untuk melakukan intervensi terhadap KPU dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu, namun semata-mata untuk membantu KPU jika menghadapi permasalahan seperti distibusi logistik Pilkada, antisipasi terhadap gangguan kantibmas yang dapat menggangu kelancaran Pesta Demokrasi nantinya. Lebih-lebih dengan memperhatikan waktu yang sudah semakin dekat serta jumlah partai yang sangat banyak tersebut.

Semoga Pemilu nantinya benar-benar dapat mengahasilkan wakil-wakil rakyat yang melek terhadap permasalahan daerah dan bangsa ini....

(Biro Adpum, Setda Prov. Kalteng, Januari 2009)

Tidak ada komentar:

Total Tayangan Halaman

ARTI SAKATIK

SELAMAT DATANG DI BLOG SAKATIK.COM
KATA SAKATIK DIAMBIL DARI BAHASA DAYAK NGAJU YANG MEMILIKI ARTI "SEBAGAI PEMBIMBING" ATAU BISA DIKATAKAN SEBAGAI "MENTOR/GEMBALA" BAGI SEMUA ORANG.
MELALUI BLOG INI SEMOGA DAPAT MENJADI SEBUAH SUMBER KEBAIKAN BAGI SEMUA ORANG.