Senin, 05 Januari 2009

Penyelenggaraan Desentralisasi Pemerintahan

Perkembangan penyelenggaraan desentralisasi pemerintah menunjukan bagaimana desentralisasi pada akhirnya merupakan indikator dari kedewasaan politik, upaya kearah demoktartisasi social, ekonomi dan paradigma baru sistem birokrasi yang terkandung didalamnya.
Bangsa Indonesia sebenarnya telah memiliki sejarah desentralisasi yang cukup panjang, dalam hal ini dapat kita lihat perkembangan desentralisasi itu sendiri mulai dari Decentralisastie Wet 1903 (Stbld 1903/329) pada zaman hindia belanda sampai dengan sekarang sejak berlakunya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 . Namun kenyataannya sejak zaman hindia belanda pelaksanaan desentralisasi di Indonesia tetap terjadi tarik menarik kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah masih terus saja terjadi.
Hal ini menunjukkan bahwa desentralisasi merupakan sesuatu yang bersifat dinamis, dan persoalan Otonomi Daerah tidak akan pernah selesai sepanjan kebutuhan serta keinginan dari masyarakat itu sendiri masih terus berubah.
Dengan hadirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, diharapkan dapat menjadi batu penjuru bagi terwujudnya masyarakat sipil yang demokratis. Sebab pada dasarnya pemberian otonomi dalam rangka desentralisasi diarahkan untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintah engan melibatkan seluruh komponen yang ada di Daerah.
Desentralisasi adalah sebuah bentuk pemindahan tanggung jawab, wewenang dan sumber-sumber daya (dana, personil, dll) dari pemerintah pusat ke level pemerintahan daerah. Dasar dari inisiatif seperti ini adalah desentralisasi dapat memindahkan proses pengambilan keputusan ke tingkat pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Karena merekalah yang akan merasakan langsung pengaruh program pelayanan yang dirancang, dan kemudian dilaksanakan oleh pemerintah.
Selama beberapa dekade terakhir terjadi pergerakan global menuju model-model desentralisasi pembangunan sebagai alat untuk mempromosikan prinsip-prinsip kunci seperti otonomi daerah, akuntabilitas dan transparansi pemerintahan, efisiensi dan efektifitas ekonomi, serta kesamaan akses terhadap pelayanan. Di Indonesia, usaha untuk mempromosikan desentralisasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan pedesaan baru-baru ini memperoleh titik terang dengan dikeluarkannya dua undang-undang baru tentang pemerintahan dan otonomi daerah, yaitu Undang-Undang No 32, tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang No 33, tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah daerah dan pusat.
Tujuan peningkatan desentralisasi adalah untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan publik dengan menggabungkan kebutuhan dan kondisi lokal yang, sekaligus untuk mencapai objektif pembangunan sosial ekonomi pada tingkat daerah dan nasional. Peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan anggaran pembangunan sosial dan ekonomi diharapkan dapat menjamin bahwa sumber-sumber daya pemerintah yang terbatas dapat digunakan dengan lebih efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.
Prinsip-prinsip utama Desentralisasi adalah mempromosikan otonomi daerah, perencanaan 'bottom-up', partisipasi penuh seluruh masyarakat dalam proses yang demokratis, kendali dari Pemerintah Daerah yang lebih besar terhadap sumber-sumber keuangan, serta pembagian sumberdaya yang lebih berimbang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Agar dapat menjalankan proses penyelenggaraan pemerintahan yang dimaksud dengan baik tentu diperlukan managemen baru yang sesuai engan dinamika persoalan yang dihadapi di dalam Era Otonomi Daerah ini. Khususnya bagi Daerah yang langsung memegang kendali otonomi harus mempuyai manajemen yang sesuai dengan tuntutan jaman serta dapat menjalankannya dengan sebaik-baiknya. Sebab Manajemen merupakan faktor yang sangat penting bagi keberhasilan Implementasi Otonomi Daerah di Indonesia pada saat ini.
Desentralisasi pemerintahan akan memberikan peluang dan mempromosikan kepedulian masyarakat pada program-program pemerintah melalui partisipasi masyarakat daerah dalam pengambilan keputusan kebijakan pemerintah. Sampai sejauh mana para stake holder berperan dalam proses policy Kebijakan Pemerintah.
Sebagai pemilik kedaulatan setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mengambil bagian dalam proses bernegara, dan pemerintah serta masyarakat. Partisipasi tersebut dapat dilakukan secara langsung maupun melalui institusi intermeditasi seperti DPRD, LSM dan lain sebagainya. Partisipasi yang diberikan dapat berbentuk buah pikiran, dana, tenaga maupun bentuk-bentuk lainnya yang bermanfaat. Partisipasi warga negara dilakukan tidak hanya dilakukan dalam tahapan inplementasi, tetapi secara menyeluruh mulai dari tahapan penyusunan kebijakan, pelaksanaan evaluasi, serta pemanfaatan hasil-hasilnya.
Dalam hal ini sarat utama warga negara dapat disebut berpartisipasi dalam kegiatan berbangsa, bernegara dan berpemerintahan yaitu :
1. Adanya rasa kesukarelaan ( tanpa paksaan)
2. Ada keterlibatan secara emosional
3. Memperoleh manfaat secara langsung maupun tidak langsung dari keterlibatannya.

Sebagai contoh bentuk keterlibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan Pemerintah Daerah adalah, dalam perencanaan sampe pada pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pihak swasta yang bekerjasama dengan pemerintah yang ada didaerah agar dapat diupayakan keikut sertaan masyarakat yang ada disekitar daerah/wilayah tersebut, keikutsertaan serta partisipasinya dalam pelaksanaan pengembangan pembangunan tesebut agar proses perkembangan pembangunan yang ada didaerah tersebut dapat berjalan dengan baik, tentunya dalam pengambilan kebijakan tersebut diharapkan dapat terlaksanan seadil mungkin. Perubahan atau perkembangan tersebut berjalan sudah 5 tahun semenjak terlaksananya Otonomi Daerah, yang diiringi dengan perubahan beberapa Peraturan Pemerintah serta Keputusan Kepala Daerah.

Seiring dengan perkembangan zaman serta berjalannya Desentralisasi pemerintahan ini masyarakat Indonesia sudah semakin peka dan tanggap terhadap birokrasi yang sedang berlangsung pada massa ini, keikutsertaan masyarakat dalam pengambilan keputusan biasanya dilakukan melalui Organisasi-organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten/Kota, Provinsi serta di Pusat.
Menurut World Bank, kata governance dapat diartikan sebagai ”the way state power is used in managing economic and social resaurces for development society”. Dari pengertian diatas dapat diperoleh gambaran bahwa “governance” adalah cara, yakni bagai mana kekuasaan negara gunakan untuk mengelola sumberdaya-sumberdaya ekonomi dan sosial guna pembangunan masyarakat.
Dalam hal ini governance atau tata pemerintahan memiliki tiga domain, yaitu :
1). Negara atau pemerintahan (state)
2). Sektor swasta atau dunia usaha ( private sector )
3). Masyarakat ( society )

Ketiga domain tersebut berada dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Sektor pemerintah lebih banyak berperan sebagai pembuat kebijakan, pengendalian serta pengawasan. Sektor swasta lebih banyak berkecimpung dan bergerak dibidang ekonomi. Sedangkan sektor masyarakat merupakan sebagai obyek sekaligus menjadi subjek dari sektor pemerintahmaupun sektor swasta. Karna didalam masyarakatlah terjadi interaksi dibidang Politik, Ekonomi maupun dari sektor sosial budaya.
Dalam hal ini suatu ciri dari pemerintahan yang baik adalah dapat mengikutsertakan semua masyarakat dalam membuat suatu kebijakan,transparan dan bertanggung jawab,efektif dan adil serta dapat menjamin adanya supremasi hukum, dalam hal ini Pemerintah harus dapat menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi didasarkan pada konsensus masyarakat serta dapat memperhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumberdaya pembangunan.

Tidak ada komentar:

Total Tayangan Halaman

ARTI SAKATIK

SELAMAT DATANG DI BLOG SAKATIK.COM
KATA SAKATIK DIAMBIL DARI BAHASA DAYAK NGAJU YANG MEMILIKI ARTI "SEBAGAI PEMBIMBING" ATAU BISA DIKATAKAN SEBAGAI "MENTOR/GEMBALA" BAGI SEMUA ORANG.
MELALUI BLOG INI SEMOGA DAPAT MENJADI SEBUAH SUMBER KEBAIKAN BAGI SEMUA ORANG.