Minggu, 19 Oktober 2008

Parlementer atau Presidensial

Pengantar
Kehidupan ketatanegaraan Indonesia masih memiliki banyak ke kurangan dan bahkan tumpang tindih antara sistem presidensial dan parlementer. Ketidakjelasan penyelenggaraan negara itu mem butuhkan sikap kenegarawanan dari pimpinan lembaga negara untuk mengimplementasikan amanat konstitusi secara benar. Wartawan SP Yuniawan W Nugroho menguraikan dalam tulisan berikut.
Teks Proklamasi pada peringatan HUT ke-62 Republik Indonesia, di Istana Merdeka, Jumat, 17 Agustus 2007 dibacakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita.
Seusai peringatan Detik-detik Proklamasi, salah seorang anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ferry Mursyidan Baldan dengan nada bercanda mengatakan, "Seharusnya tadi jangan menyebut 'atas nama rakyat Indonesia' tetapi 'atas nama daerah di Indonesia' karena yang membacakan bukan ketua DPR tetapi ketua DPD".
Bagi yang tidak bercanda malah mempertanyakan pembacaan Teks Proklamasi yang begitu penting justru bisa bergantian setiap tahun. Memang, tahun lalu Teks Proklamasi dibacakan Ketua DPR Agung Laksono dan sempat memunculkan sedikit perdebatan ketika Agung membacanya, "Hari 17 bulan 8 tahun 05", sesuai teks asli yang diketik Sayuti Melik. Tahun 2005, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang membacakannya.
Sejak Indonesia memasuki masa reformasi dan segala krisis yang menyertainya, terasa ada kegamangan dalam penyelenggaraan negara. Bukan saja soal siapa yang membacakan Teks Proklamasi di peringatan Detik-detik Proklamasi karena itu hanyalah satu dari sekian fakta kegamangan.
Ketika tidak ada lagi lembaga tertinggi negara, misalnya, banyak di antara kita masih menyebut lembaga tinggi negara, tanpa tahu apa saja dan harus bagaimana dengan lembaga tinggi negara tersebut. Apa bedanya dengan lembaga yang tidak tinggi dan seterusnya.
Padahal tidak ada yang disebut lembaga tinggi negara. Semuanya adalah lembaga negara dan jumlahnya ada delapan. Lembaga negara itu adalah Kepresidenan, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini pun masih menimbulkan kontroversi, apakah Komisi Yudisial juga disebut lembaga negara atau menjadi bagian dari MA?
Begitu juga MPR yang masihkah perlu ada pimpinan secara permanen, padahal pekerjaannya nyaris tidak ada, kecuali kalau mau menganggap sosialisasi UUD 1945 yang diamendemen adalah tugas MPR. Semuanya memperlihatkan kegamangan, terutama pascaamendemen UUD 1945 yang sudah empat kali dilakukan.
Tidak Konsisten
Kalau mau jujur, kegamangan itu terus berlangsung sampai hari ini, termasuk dan terutama dalam hal menerapkannya dalam sistem presidensial yang dianut. Kesalahan mendasarnya adalah, sistem yang dibangun tidak selalu konsisten dengan yang dianut. Salah satu penyebabnya adalah adopsi, jiplak, comot sana sini dan membangun secara tambal sulam sistem ketatanegaraan.
Tidak ada misalnya, dalam sistem presidensial, seorang presiden menetapkan menteri yang notabene adalah pembantunya dengan meminta persetujuan partai-partai politik, kecuali Indonesia. Tidak ada negara penganut sistem presidensial yang parpolnya mencapai hitungan puluhan. Demikian juga tidak ada di sistem presidensial yang presidennya sering "deg-degan" lantaran khawatir dijatuhkan parlemen, karena berbagai sebab, kecuali di sini.
Indonesia memang terasa seperti perkecualian dalam menerapkan sistem presidensial. Tidak heran mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sering melontarkan guyonan Indonesia negara yang bukan-bukan. Komunis bukan, kapitalis bukan, negara sekuler bukan, negara agama juga bukan. "Ya negara yang bukan-bukan dong kalau begitu," canda Gus Dur.
Namun kalau melihat praktik bernegaranya, tentu saja tidak sedikit yang bingung, terutama pasca reformasi. Mana ada negara yang Komisi Yudisial-nya termasuk lembaga negara, sejajar dengan lembaga kepresidenan, MPR, DPR, DPD, BPK. Walau terkait Komisi Yudisial ini boleh dibilang "kecelakaan" ketika amendemen dilakukan.
Harus Dipahami
Menurut pandangan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Baharuddin Aritonang, yang banyak mengamati masalah-masalah konstitusi, satu hal yang harus dipahami dalam sistem presidensial adalah, presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. "Presiden adalah koordinator dan juga sekaligus inspirator dalam membangun hubungan lembaga negara," kata kandidat doktor bidang hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada itu.
Disebutkannya, terlepas dari kontroversinya, negara ini terlihat benar-benar menganut sistem presidensial ketika Soeharto memerintah.
"Sayangnya, dia itu terlalu lama dan tidak lagi dikontrol oleh DPR. Lembaga negara lain, termasuk lembaga tertinggi negara waktu itu juga tidak mampu mengontrol, di situ kelirunya," katanya.
Namun praktik penyelenggaraan bernegara sudah benar. Mestinya, saat ini, model seperti itu dilakukan, tetapi dengan mendorong DPR yang adalah representasi rakyat melakukan kontrol. Pentingnya checks and balances dalam sistem presidensial dimotori presiden dan dengan dukungan lembaga negara yang lain.
Aritonang mencontohkan kasus MA sebagai lembaga negara yang beberapa waktu lalu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal itu, seharusnya Presiden Yudhoyono "turun tangan" dan bahkan melakukan intervensi. Bukan dalam arti mem-back up dugaan korupsi yang dilakukan personel di MA, namun lebih bagaimana membuat aturan main atau menciptakan format memeriksa suatu lembaga negara.
Contoh lain adalah pidato kenegaraan yang dilakukan presiden setiap 16 Agustus di depan sidang paripurna DPR. Seharusnya tidak perlu ada sidang serupa yang dilakukan DPD (dijadwalkan berlangsung pada 23 Agustus 2007). "Presiden bisa saja mengajak DPR dan DPD bicara, karena dia juga kepala negara, dan cukup dilakukan satu kali sidang paripurna, misalnya joint session," kata Aritonang.
Diakui, ada juga semacam kekhawatiran kalau format itu dilakukan kemudian diasumsikan sebagai sidang MPR. "Nah di sinilah diperlukan kepiawaian seorang presiden bagaimana menciptakan format dan formula tanpa khawatir dianggap melanggar konstitusi. Saya kira konstitusi kita ini kan harus diterjemahkan dalam praktik penyelenggaraan bernegara," kata Aritonang.
Pendulum Belum Pas
Tentang pentingnya kontrol dalam hal penyelenggaraan negara, terutama oleh DPR terhadap eksekutif (lembaga kepresidenan), dalam sistem presidensial sebenarnya juga sudah jelas. DPR adalah lembaga kontrol dan seharusnya seorang presiden tidak perlu khawatir ketika dikontrol DPR. Repotnya di negeri ini, baik yang dikontrol maupun yang mengontrol kadang-kadang sulit memisahkan antara persoalan pribadi dan persoalan publik atau kelembagaan.
Yang sering muncul adalah yang dikritik merasa kontrol tersebut bertujuan politik dan mengarah pada pribadi, sementara yang mengontrol merasa paling benar. Hal itu pula sebenarnya yang membuat kita sekian lama merasakan benar executive heavy dan sejak reformasi, kurang lebih 10 tahun lalu, pendulum berpindah menjadi legislative heavy.
Sulit sekali rasanya menyeimbangkan pendulum itu ke "arah" yang pas, sesuai sistem yang kita anut. Bukan berarti dalam sistem presidensial DPR harus lemah atau sebaliknya presiden harus kuat, apalagi dominan. Sampai hari ini, terasa benar, pendulum belum seimbang dan masih berat ke legislative heavy, sementara negeri ini bukan penganut sistem parlementer. Kalau pun kepala negara yang sekaligus kepala pemerintahan terlihat "kuat", itu tidak lebih hanya terasa ketika presiden (dan juga wapres) di mana pun berada selalu dalam pengawalan ketat.
Selebihnya, setiap lembaga negara yang ada di negeri ini berjalan sendiri-sendiri, bahkan boleh dikata tak tentu arah. Ironisnya, semua mengatasnamakan rakyat. Kalau pun para lembaga negara itu bertemu dan terlihat bekerja sama, urusannya seringkali hanya "UUD" alias ujung-ujungnya duit. Bukan mengatasi persoalan yang tengah dihadapi rakyatnya.
Contoh jelas soal ini bisa kita lihat dari rencana rapat konsultasi Presiden dan DPR akan digelar Rabu, 22 Agustus 2007, lusa. Rapat ini akan membicarakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal tentang pilkada. Apakah ini untuk kepentingan rakyat atau sebenarnya hanya kepentingan parpol?
Sejak awal munculnya keputusan MK tersebut kalangan DPR dan terutama partai politik (parpol) gerah dan marah. Ada semacam kekhawatiran dan keterancaman dibolehkannya calon independen maju dalam pilkada tanpa melalui parpol.
Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta di beberapa kesempatan di Kantor Presiden ketika ditanya soal ini, pada pokoknya menyatakan,
"Kalau mau cari pekerjaan atau cari makan, jangan ikut pilkada." Maksudnya, calon independen tanpa lewat parpol, ditengarai sebagai ajang seseorang yang sebenarnya menganggur dan melamar kerja. Ada semacam sinisme di situ, ketika Andi Mattalatta melontarkan pernyataan tersebut. Mungkin Andi yang mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR lupa, selama ini parpol bahkan seringkali menjadi "PT Pilkada Jaya" ketika mengusung seorang calon, baik dari internal parpol maupun orang luar nonparpol. Parpol sebagai kendaraan tidak pernah diperoleh secara gratis dan sama sekali tanpa jaminan "uang kembali" sama sekali, dan semua orang sudah tahu soal itu.
Inti dari semua itu adalah, betapa kita masih menjadikan lembaga negara sebagai "kendaraan" untuk kepentingan pribadi. Pribadi itu bisa berupa kelompok, parpol, atau golongan. Padahal lembaga negara dibentuk untuk kepentingan pemerintah dan negara ini secara umum. Tapi kita sering memperlakukannya sebagai warisan orangtua kita sendiri.
Tidak mudah membenahi semua ini walau upaya itu sudah ada. Presiden Yudhoyono ketika berpidato dalam peresmian gedung MK, Senin pekan lalu mengakui masih adanya kekurangan di sana-sini dalam kehidupan ketatanegaraan.
Konkretnya, hubungan di antara lembaga negara masih harus dibenahi agar makin sesuai dengan cita-cita nasional (sistem presidensial, tentunya) dan amanat konstitusi.
Sudah saatnya bangsa Indonesia berusaha untuk tidak setengah hati dalam menerapkan suatu prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan di negeri ini, guna kemakmuran dan kesejahteraan bersama..
(Sumber: Suara Pembaharuan, 20/08/07)

Tidak ada komentar:

Total Tayangan Halaman

ARTI SAKATIK

SELAMAT DATANG DI BLOG SAKATIK.COM
KATA SAKATIK DIAMBIL DARI BAHASA DAYAK NGAJU YANG MEMILIKI ARTI "SEBAGAI PEMBIMBING" ATAU BISA DIKATAKAN SEBAGAI "MENTOR/GEMBALA" BAGI SEMUA ORANG.
MELALUI BLOG INI SEMOGA DAPAT MENJADI SEBUAH SUMBER KEBAIKAN BAGI SEMUA ORANG.