Rabu, 08 Oktober 2008

PEMERINTAHAN DAERAH SECARA UMUM

A. Urgensi Pemerintahan Daerah
Kehadiran pemerintahan dan keberadaan pemerintah adalah sesuatu yang urgen bagi proses kehidupan masyarakat Sejarah telah membuktikan bahwa masyarakat, sekecil apa pun kelompoknya, bahkan sebagai individu sekalipun membutuhkan pelayanan pemerintah. Secara sadar ataupun tidak, harus kita akui bahwa banyak sisi kehidupan kita sehari-hari erat hubungannya dengan fungsi-fungsi pemerintah di dalamnya. Ketika kita lahir, orang tua kita mencatatkan data kelahiran ke Kantor Desa/Kelurahan atau pun Kecamatan untuk memperoleh Akta Kelahiran. Pada masa kanak-kanak, kita membutuhkan sekolah mulai TK hingga Perguruan Tinggi. maka pemerintah telah menyediakan berbagai macam fasilitas belajar. Setelah tamat sekolah kita membutuhkan pekerjaan, dalam hal ini juga pemerintah telah sedapat mungkin menyediakan lapangan pekerjaan di berbagai bidang dan sektor pemerintah. Dalam kehidupan kita sehari-hari, keamanan dan ketenteraman kita dijamin oleh pemerintah dengan berbagai sistem keamanan yang diciptakan.
Ketika kita meninggal pun, peranan pemerintah tetap ada, yakni dalam proses pemakaman sampai membuat Akta Kematian. Masih banyak lagi aktivitas kita sehari-hari yang dilayani pemerintah demi tercapainya berbagai kebutuhan dan kepentingan kita, baik secara pribadi mau-pun secara bermasyarakat.
Jika tidak ada pemerintah, maka masyarakat akan hidup dalam serba ketidakteraturan dan ketidaktertiban yang bukan tidak mungkin akan melahirkan berbagai bentuk kerusuhan dan aksi kekerasan serta tindakan kejahatan lainnya. Kehadiran pemerintah pertama-tama adalah untuk mengatur dan melindungi masyarakat warganya agar senantiasa dalam keadaan aman dan tertib. Jadi, ketika masyarakat menginginkan suatu bentuk kehidupan di luar aturan-aturan pemerintah, maka saat itulah berbagai bentuk persoalan sosial akan muncul. Sebab pada dasarnya manusia menurut Thomas Hobes adalah homo homini lupus (manusia adalah serigala bagi manusia yang lain).
Dalam hal ini para ahli pemerintahan telah menemukan fungsi utama pemerintahan yaitu fungsi pengaturan (regulation) dan fungsi pelayanan (services). Suatu negara, bagaimana pun bentuknya dan seberapa luas pun wilayahnya tidak akan mampu menyelenggarakan pemerintahan secara sentral terus menerus. Keterbatasan kemampuan pemerintah menimbulkan konsekuensi logis bagi distribusi urusan-urusan pemerintahan negara kepada pemerintah daerah. Demikianlah di setiap negara di dunia, kewenangan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum didistribusikan secara sentral dan lokal seperti dikatakan Maas (1961).
Dalam suatu negara federal, hal ini semakin tampak, sebab urusan-urusan pemerintahan negara federal merupakan sejumlah urusan sisa dari pemerintahan negara-negara bagiannya. Negara-negara bagian tersebut menyelenggarakan pemerintahan secara local self government dengan sedikit urusannya yang bersifat local state government.
Dalam perkembangannya, kewenangan negara yang ada secara sentral, telah dibagi berdasarkan kegiatan di berbagai departemen. Di tingkat lokal, kewenangan dibagi berdasarkan wilayah yang ada di berbagai pemerintahan daerah di seluruh negara. Kedua sistem tersebut, saling terkait dan melengkapi, sungguhpun dalam praktek, sering tumpang tindih (over lapping) dan saling bersaing. Salah satu faktor yang telah mendorong peningkatan distribusi kewenangan pusat ke daerah ialah berkembangnya sistem komunikasi yang cepat dan langsung, transportasi yang lebih baik, meningkatnya profesionalisme, tumbuhnya asosiasi-asosiasi di samping tuntutan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi lebih tinggi, pelayanan lebih baik, dan kepemimpinan politik dan administrasi yang lebih efisien. Beberapa hal yang urgen dari keberadaan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, akan dijelaskan lebih lanjut.
Sejarah perkembangan manusia menunjukkan bahwa akibat perbedaan geografis maupun geologis, manusia di berbagai belahan bumi mengalami proses evolusi yang berbeda-beda. Orang Eskimo di kutub es, memiliki perilaku kehidupan tersendiri sesuai dengan tantangan alam yang ada, yang kemudian melahirkan bentuk-bentuk budaya masyarakat sebagai identitas mereka. Persekutuan di antara mereka dengan ciri-ciri budaya dan perilaku yang sama, kemudian menjadi suatu suku yang secara otomatis berbeda dengan suku lainnya di seluruh dunia. Dalam perkembangan selanjutnya, sebagai akibat hukum alam, maka manusia yang satu akan saling tergantung dengan manusia yang lain. Perbedaan kebutuhan dan kepentingan di antara mereka, menyebabkan terjadinya proses interaksi sosial yang kemudian menjadi pangkal berbagai konflik antar warga atau suku yang saling berbeda satu dengan yang lainnya. Perbedaan yang berkaitan dengan latar belakang etnis, bahasa, budaya dan agama, di samping institusi sosial dan pertimbangan politik maupun administratif, pada umumnya merupakan indikator penting bagi perlunya mempertahankan keberadaan sebuah daerah (Maas, 1961).
Dalam aspek potensi yang dimiliki daerah, pertimbangan perlunya pemerintahan daerah memiliki alasannya sendiri. Potensi daerah yang merupakan kekayaan alam baik yang sifatnya dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui seperti minyak bumi, batu bara, timah, tembaga, nikel serta potensi pariwisata lainnya, melahirkan pertimbangan khusus bagi pemerintah pusat untuk mengatur pemerataan daerah. Hasrat ini kemudian mewajibkan pemerintah membentuk pemerintahan daerah sekaligus pemberian otonomi tertentu untuk menyelenggarakan rumah tangga daerahnya. Dalam konteks ini malah ada kecenderungan pemerintah pusat untuk mengatur pemerintahan sampai-sampai daerah kehilangan kreativitas dan inovasi. Dengan demikian sering muncul berbagai persoalan yang menempatkan pemerintah sebagai sasaran kedongkolan masyarakat daerah yang merasa telah dijadikan 'sapi perahan' oleh pemerintah. 'Ujung' otonominya telah diberikan kepada pemerintah daerah, tapi 'ekornya' masih dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak memiliki keleluasaan dalam menyelenggarakan rumah tangganya, sekaligus menggali potensi-potensi yang ada sebagai penunjang pendapatan asli daerah.
Kebutuhan untuk memanfaatkan institusi daerah disebabkan oleh adanya variasi dalam hal kepadatan penduduk, intensitas kebutuhan dan minimnya sumber daya yang tersedia pada masyarakat (Norton, 1994). Dalam dua dekade terakhir ini, misalnya, kepentingan potensil pemerintah daerah telah meningkat sejalan dengan tuntutan yang semakin besar terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan. Di samping itu, walaupun fenomena diatas mempengaruhi semua lembaga pemerintah daerah, tuntutan bagi yang ada di wilayah perkotaan makin serius. Semakin besar hambatannya, semakin tidak dapat dihindarkan masalah kriminalitas, permukiman kumuh, persediaan air yang tidak mencukupi, fasilitas kebersihan yang terbatas, persekolahan yang tidak memuaskan, dan pengangguran. Hal ini tentunya membutuhkan penanganan yang serius dengan melibatkan unsur lembaga yang mampu mencipta- kan keteraturan. Pemerintah daerah dengan berbagai produk peraturannya dipandang urgen untuk menstabilkan suasana yang rumit ini, sebab jangkauan serta kemampuan pemerintah pusat terlalu jauh untuk menangani masalah ini. Dengan demikian, masalah keterbatasan kemampuan pemerintah pusat juga merupakan salah satu alasan urgennya pemerintahan daerah.
Perbedaan kondisi daerah, kebutuhan daerah, sumber daya daerah, aspirasi daerah dan bahkan prioritas daerah menuntut perlunya diciptakan transportasi kebijaksanaan nasional yang efektif ke dalam program daerah secara responsif dan bertanggung jawab. Kesulitan untuk menjalankan serangkaian pelayanan kepada masyarakat daerah oleh departemen yang ada di pusat seringkali dijumpai di negara mana pun di dunia ini. Bahkan banyak pejabat birokrasi nasional memiliki pemahaman yang minim dalam hal keberagaman kondisi daerah. Hal ini banyak berdampak pada kesulitan pemerintah merealisasikan program-program yang ada di daerah. Masyarakat yang merasa bahwa program pemerintah tidak sesuai dengan aspirasinya, dengan spontan akan pesimis menolak bahkan antipati terhadap program tersebut. Dengan demikian, sulit diharapkan tercapainya partisipasi masyarakat secara maksimal.
Program pemerintah yang tidak aspiratif bersumber dan keengganan aparat pemerintah untuk turun ke lapangan, melihat secara langsung apa yang menjadi kebutuhan mereka, bahkan sedapat mungkin berdialog secara khusus dengan mereka. Kenyataan yang ada di negara kita, tampak bahwa guna menyusun berbagai program pembangunan, pemerintah hanya meneropong dari ketinggian saja atau kalaupun turun ke wilayah, seperti yang dikatakan Chambers (1987) hanya sebagai 'turisme' saja. Akibatnya kebijakan pembangunan yang didasarkan pada pengamatan sedemikian itu banyak yang mengalami error, karena apa yang menjadi kebutuhan dan aspirasi masyarakat tidak sesuai dengan rencana pembangunan yang dibutuhkan. Oleh karena itu, kemauan baik (good will) pemerintah untuk kontak dengan warga amatlah penting.
Peluang untuk berhubungan secara langsung dengan warga masyarakatnya, memungkinkan pimpinan daerah memperoleh lebih banyak pemahaman yang spesifik mengenai kebutuhan daerah. di samping fleksibilitas yang lebih tinggi dalam pengendalian sumber daya pengalokasian prioritas dan partisipasi masyarakat (Allen, 1990).
Hal-hal di atas merupakan determinan bagi perkembangan dan kesinambungan sistem pemerintahan yang efektiidan ekonomis. Jika “political will di atas terwujud dengan baik, maka akan tercapai sistem administrasi pemerintahan yang efisien. Motivasi administratif bagi keberadaan pemerintah daerah ialah bahwa desentralisasi pembuatan keputusan senantiasa lebih efisien dalam memberikan respon terhadap permasalahan yang dihadapi di daerah.

Berdasarkan uraian diatas, maka dengan memperhatikan fenomena pemerintahan daerah di Indonesia, dapat dikemukakan beberapa alasan tentang perlunya pemerintahan di daerah sebagai berikut :

1. Alasan sejarah
Secara hisitoris eksistensi pemda telah dikenal sejak masa pemerintahan kerajaan-kerajaan nenek moyang dahulu, sampai pada sistem pemerintahan yang diberlakukan oleh pemerintah penjajah, baik pemerintah Kolonialisme Belanda, Portugis, Spanyol, Inggris maupun Jepang.
Demikian pula mengenai sistem kemasyarakatan dan susunan pemerintahannya mulai dari tingkat desa, kampung, negeri, atau dengan istilah lainnya sampai pada puncak pimpinan pemerintahan. Disamping itu upaya membuat perbandingan sistem pemerintahan yang berlaku di beberapa negara lain, juga amat penting untuk dijadikan pertimbangan bagi pembentukan pemerintahan daerah. Berdasarkan latar belakang sejarah di atas, maka pemerintah Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, merancang UUD yang di dalamnya mengatur secara eksplisit tentang Pemerintahan Daerah. Hal-hal ini terlihat dalam pola pikir dan usulan-usulan yang terungkap sewaktu para pendiri Republik (the founding fathers) ini mengadakan sidang-sidangnya dalam mempersiapkan Undang-Undang Dasarnya, yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dikeluarkannya UU No. 1 Tahun 1945 merupakan awal mula peraturan tentang pemerintahan daerah di Indonesia sejak kemerdekaan. Ditetapkannya UU tentang peraturan daerah tersebut merupakan resultante dari berbagai pertimbangan tentang sejarah pemerintahan kita di masa kerajaan-kerajaan serta pada masa pemerintahan kolonialisme. Dengan demikian, produk UU tentang pemerintahan daerah dan seterusnya, yakni, UU No. 22 Tahun 1948, UU No. 44 Tahun 1950, UU No. 1 Tahun 1957, UU No. 18 Tahun 1965 maupun UU No. 5 Tahun 1974, UU No. 22 Tahun 1999, merupakan hasil pertimbangan sejarah pemerintahan negara kita sejak masa lampau, serta dengan perbandingan dengan sistem pemerintahan yang berlaku di beberapa negara di dunia. Jadi, dalam pandangan sejarah, urgensi pemerintahan daerah lebih di dorong oleh eksistensi pemerintahan daerah yang telah berlangsung dan dilaksanakan selang beberapa masa, baik sebelum maupun sesudah kemerdekaan Indonesia.

2. Alasan Situasi dan Kondisi Wilayah
Secara geografis, wilayah Negara Indonesia merupakan gugusan kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil yang satu sama lain dipisahkan oleh selat, laut dan dikelilingi lautan yang amat luas. Kondisi wilayah yang demikian ini, mempunyai konsekuensi logis terhadap lahirnya berbagai suku dengan adat istiadat, kebiasaan, kebudayaan dan ragam bahasa daerahnya masing-masing. Demikian pula keadaan dan kekayaan alam serta potensi permasalahan yang satu sama lain memiliki kekhususan tersendiri. Keanekaragaman yang menjadi ciri bangsa Indonesia serta potensi-potensi yang melekat di berbagai wilayah Indonesia, tentunya harus di-manage dengan baik sedemikian rupa sehingga mampu menjadi asset bangsa yang berharga untuk mendatangkan devisa guna pembentukan pendapatan nasional. Untuk itu, dipandang akan lebih efisien dan efektif apabila pengelolaan berbagai urusan pemerintahan ditangani oleh unit atau perangkat pemerintah yang berada di wilayah masing-masing daerah tersebut.
Alasan situasi dan kondisi wilayah di atas, akhirnya mendorong pemerintah pusat untuk membentuk dan membina pemerintahan di daerah dengan disertai pemberian hak otonom dalam mengurus rumah tangganya.

3. Alasan Keterbatasan Pemerintah
Setelah disepakatinya azas atau prinsip dan tujuan serta arah perjuangan Indonesia merdeka sebagaimana tertuang dalam naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dalam pelaksanaannya diperlukan perangkat pemerintahan di daerah, karena disadari bahwa tidak semua urusan pemerintah dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah pusat. Sebagaimana telah ditekankan pada proses pengambilan keputusan rapat pengesahan UUD 1945, bahwa perangkat pemerintah di daerah adalah sebagai bagian dalam mekanisme pemerintahan pusat dan bukan merupakan negara sendiri. Untuk menjaga kemungkinan agar pemerintahan di daerah itu tidak memisahkan diri dan pemerintah pusat, maka dinyatakan selanjutnya bahwa di samping ada daerah otonom, ada juga yang bersifat administrasi belaka, dimana semua daerah itu merupakan wilayah administrasi Pemerintahan negara yang pembentukannya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pemerintahan negara, berfungsi menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan yang sifatnya umum. Jika diperhadapkan pada kenyataan bahwa kemampuan pemerintah memiliki keterbatasan, maka pertimbangan pendelegasian kewenangan kepada unit pemerintahan di daerah-daerah tidak terhindarkan lagi. Sebab tidaklah mungkin pemerintah dapat menangani semua urusan pemerintahan yang menyangkut kepentingan masyarakat yang mendiami ribuan pulau yang tersebar dan Sabang sampai Merauke. Hal ini membawa konsekuensi logis terhadap kesiapan dan kemauan politik pemerintah untuk menyertakan personel, perangkat dan pembiayaan dalam urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan tersebut.

4. Alasan Politis dan Psikologis
Ketika UUD 1945 dalam masa penyusunan, maka pandangan yang menonjol pada saat itu adalah wawasan integralistis dan demokratis serta semangat persatuan dan kesatuan nasional. Semangat persatuan dan kesatuan tersebut telah menjiwai berbagai rencana pemerintah pada masa itu, termasuk dalam merancang sistem pemerintahan daerah. Dengan demikian, untuk tetap menjaga kekompakan semua tokoh dan keutuhan masyarakat dan wilayah, daerah-daerah perlu memilih pemerintahan sendiri dalam kerangka negara kesatuan, di samping untuk memberikan rasa tanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan dan sekaligus memberi kesempatan kepada daerah untuk berperan serta dalam pemerintahan, sebagai perwujudan semangat dan jiwa demokrasi asli bangsa Indonesia.
Alasan politis dan psikologis ini memang tepat, karena sejarah telah membuktikan bahwa sekian lamanya kita hidup di bawah pemerintahan penjajah, semata-mata hanya disebabkan satu faktor utama, yakni lemahnya persatuan dan kesatuan bangsa pada waktu itu. Kondisi wilayah yang begitu luas dan terpisah-pisah oleh lautan, semakin memberi dorongan bagi krusialnya persoalan per- satuan dan kesatuan bangsa. Dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, maka daerah yang satu akan merasa sebagai bagian dari daerah yang lain, dan merupakan suatu kesatuan, sekalipun berbeda-beda adat istiadat, suku bangsa, ras dan agama serta bahasanya. Pembentukan dan pembinaan pemerintahan daerah adalah sarana efektif yang memungkinkan semangat persatuan dan kesatuan tetap terpelihara dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia, karena pemberian kepercayaan kepada pemerintah daerah akan mengurangi beban pemerintah untuk menjaga keutuhan negara yang berbhinneka tunggal ika:

B. Jenis-jenis Pemerintahan Daerah

Menyimak Pasal 18 UUD 1945, secara sepintas terlihat bahwa Pemerintahan di Daerah terdiri atas 2 jenis, yakni pemerintahan lokal administratif atau local state government dan pemerintahan lokal yang mengurus rumah tangga sendiri atau local self government.

1. Local Self Government
Sebagai konsekuensi pelaksanaan asas desentralisasi dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia adalah lahirnya local self government atau pemerintah daerah lokal yang mengurus rumah tangga sendiri. Dalam rangka melaksanakan pemerintahan negara yang sebaik-baiknya di tingkat daerah, dan upaya penyesuaian pemerintahan di tingkat daerah serta untuk mempermudah penyelenggaraan yang sifatnya sangat khusus dalam daerah tertentu, penyelenggaraan dapat diserahkan kepada suatu local government atau pemerintah lokal, yang diberi kewenangan untuk mengurusi kepentingan daerahnya sendiri. Dilihat dan segi tanggung jawab negara, maka mau tidak mau daerah yang menjadi organ pemerintahan negara mempunyai kedudukan sebagai bawahan negara semata-mata.
Dengan Undang-undang, suatu daerah dibentuk, sekaligus ditetapkan kewenangannya. Selanjutnya dengan Undang-undang suatu daerah dapat juga dipecahkan menjadi beberapa daerah, atau sebaliknya disatukan dengan daerah-daerah lain. Undang-undang memberikan kebebasan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, misalnya hak untuk mempunyai sumber penghasilan sendiri, yaitu dengan memungut pajak dan retribusi. Daerah yang pemerintahannya berdasarkan sistem ini disebut local self government atau pemerintah daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri. Urusannya disebut urusan rumah tangga sendiri atau urusan otonom, yang acapkali disebut otonomi. Sedangkan pemerintahannya disebut pemerintahan daerah otonom. Istilah otonom yang asal katanya autonomy secara etimologis berasal dan kata autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti perintah. Oleh karena itu otonomi berarti memerintah sendiri.
Dapat diartikan bahwa Otonomi Daerah adalah "Hak wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Sedangkan Daerah Otonom adalah "Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku".
Berdasarkan uraian di atas, dapatlah dikemukakan ciri-ciri local self government atau pemerintah lokal yang mengurus rumah tangga sendiri, yaitu :
1). Segala urusan yang diselenggarakan merupakan urusan yang sudah dijadikan urusan-urusan rumah tangga sendiri, oleh sebab itu urusan-urusannya perlu ditegaskan secara terperinci.
2). Penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan oleh alat- alat perlengkapan yang seluruhnya bukan terdiri dari para pejabat pusat, tetapi pegawai pemerintah daerah.
3). Penanganan segala urusan itu seluruhnya diselenggarakan atas dasar inisiatif atau kebijaksanaan sendiri.
4). Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang mengurus rumah tangga sendiri adalah hubungan pengawasan saja.
5). Seluruh penyelenggaraannya pada dasarnya dibiayai dari sumber keuangan sendiri.
Dengan demikian. Local Self Government atau Pemerintahan Lokal daerah dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia adalah semua daerah dengan berbagai urusan otonomi, yang mengurus rumah tangga sendiri. Hak otonom bagi local self government tentunya harus berada dalam kerangka sistem pemerintahan negara.

2. Local state government
Local state government sering diterjemahkan sebagai Pemerintahan Wilayah. Terbentuknya Local state government adalah sebagai konsekuensi dan penerapan asas Dekonsentrasi. Adanya pemerintah wilayah administratif atau pemerintah lokal administrate dalam menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah di Daerah adalah sebagai wakil dan pemerintah pusat atau National Government. Jadi local state government atau pemerintah lokal administratif bertugas hanya menyelenggarakan perintah-perintah atau petunjuk-petunjuk dari pemerintah pusat. Dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah Pusat (national government) yang ditempatkan di daerah acapkali disebut Pemerintah Lokal Pusat. Juga oleh karena menyangkut nama Pemerintah Pusat atau Pemerintah Negara, acapkali disebut Pemerintah Negara setempat.
Local state government atau pemerintah lokal administratif dibentuk karena penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan negara yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah pusat. Penyelenggaraan pemerintahan semacam ini disebabkan karena sangat luasnya wilayah dan banyaknya urusan pemerintahan. Konsekuensi dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dengan sistem local state government, maka tugas-tugas Pemda hanya terbatas pada tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat berupa perintah-perintah atau petunjuk-petunjuk. Terbuka kemungkinan adanya pengaturan yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam rangka upaya penyelenggaraan atau operasionalisasi petunjuk-petunjuk pemerintah pusat tersebut. Dalam kaitan dengan ini, maka perlu diterangkan pula mengenai pemerintah umum pusat di daerah dan pemerintah khusus pusat di daerah dalam kerangka pendalaman tentang konsep local state government tersebut.

C. Varian Struktur Pemerintahan Daerah

Walaupun terdapat beragam varian dalam sistem desentralisasi dengan karateristik yang berbeda, namun pada dasarnya ada empat pola (patterns) field administration and local government system yang dapat diidentifikasi sebagai berikut :

1. Comprehensive Local Government System
Dalam sistem ini, sebagian besar urusan pemerintah pada tingkat daerah diserahkan kepada dan dikelola sepenuhnya oleh pemerintah daerah, baik urusan itu termasuk kewenangan otonomi daerah, maupun kewenangan daerah, dengan kemungkinan ditunjang oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah melaksanakan beberapa fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlalu, serta melaksanakan fungsi-fungsi lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, atas nama departemen atau pemerintah pusat. Negara-negara di dunia yang menerapkan sistem ini, misalnya India, Pakistan, Sudan, dan Uni Arab Republik.

2. Partnership Local Government System
Dalam sistem ini, beberapa fungsi tertentu yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh unit pelaksana kantor pusat, dan urusan pelayanan yang lainnya dilakukan oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah melaksanakan fungsi-fungsi tersebut sedikit banyak lebih bersifat mandiri (selfstanding, autonomously) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya, serta dapat melakukan beberapa tugas lainnya atas nama dan di bawah supervisi-teknik dari departemen pusat. Jadi, dalam sistem ini unsur-unsur pemerintah tertentu bisa dilakukan oleh unit dari departemen pusat atau pemerintah daerah, tergantung pada kebutuhan dan situasi. Contoh negara-negara yang menerapkan sistem ini adalah Srilangka, Kawasan Negara-negara yang berbahasa Inggris di Afrika, Nigeria Barat, dan sebagainya.

3. Dual System of Local government
Dalam sistem ini, departemen di pusat secara langsung melakukan tugas-tugas pemerintah daerah, dan tidak membentuk atau menunjuk unit pelaksana. Sedangkan pemerintah daerah, menurut perundang-undangan mempunyai kewenangan otonomi melakukan tugas-tugas otonominya, dan melakukan hal-hal yang dapat mendorong perkembangan daerah. Namun, dalam prakteknya sedikit sekali yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, sebab dalam sistem ini sering terjadi konflik dan overlapping tugas-tugas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Yang menonjol dalam sistem ini, adalah pemerintah daerah lebih berperan sebagai alat political decentralization daripada sebagai alat peningkatan pembangunan sosial ekonomi. Hal ini berakibat, pemerintah daerah tidak dapat dengan leluasa menyelenggarakan urusan rumah tangganya untuk memacu pembangunan secara komprehensif multidimensional. Pemerintah daerah hanya diperlukan untuk mempercepat proses pencapaian tujuan pemerintah pusat secara sepihak. Sistem seperti ini umumnya diterapkan di Amerika Latin, dan sebagainya.

4. Integrated Administrative System
Di dalam sistem ini, semua badan-badan Pemerintah Pusat langsung melakukan fungsi-fungsi pelayanan kepada masyarakat, dimana central government area coordinators atau semacam Kepala Wilayah bertanggung jawab untuk bertindak sebagai koordinator bagi unit pelaksana termasuk technical agencies dari pemerintah daerah. Dengan demikian, peranan pemerintah daerah relatif sangat kecil untuk mengontrol kegiatan pemerintah dan staf di wilayahnya, karena semua kegiatan pemerintah berada di bawah koordinasi koordinator wilayah. Sistem seperti ini sangat rawan untuk terjadinya pergolakan daerah atau separatisme, karena daerah menjadi semakin tidak berdaya dan kehilangan wibawa. Sistem seperti ini telah diterapkan di negara-negara Asia Tenggara dan Timur Tengah.

1 komentar:

Bukit Hindu 45 mengatakan...

Thank buat materi pemerintahannya ya...kebetulan bisa nambah bahan bacaan dan pemahaman ttg pemerintahan...

Total Tayangan Halaman

ARTI SAKATIK

SELAMAT DATANG DI BLOG SAKATIK.COM
KATA SAKATIK DIAMBIL DARI BAHASA DAYAK NGAJU YANG MEMILIKI ARTI "SEBAGAI PEMBIMBING" ATAU BISA DIKATAKAN SEBAGAI "MENTOR/GEMBALA" BAGI SEMUA ORANG.
MELALUI BLOG INI SEMOGA DAPAT MENJADI SEBUAH SUMBER KEBAIKAN BAGI SEMUA ORANG.