Sabtu, 05 Desember 2009

Rekomendasi Rakernas APPSI 2-4 Desember 2009


Dalam penguatan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, Para Gubernur dalam Rakernas APPSI yang dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 4 Desember 2009 di Palangka Raya Kalimantan Tengah, dengan ini bersepakat memberikan usulan kepada pemerintah dalam bentuk rekomendasi, sebagai berikut :

  1. Dalam mengoptimalkan peran gubernur sebagai wakil pemerintah, para gubernur mendesak agar pemerintah mempertegas kedudukan, kelembagaan, dan peran gubernur dalam struktur organisasi di pemerintahan pusat, dengan menyempurnakan Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
  2. Mengingat tanggung jawab gubernur yang berfungsi ganda, agar pemerintah mengalokasikan pendanaan yang cukup dari APBN untuk perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah.
  3. Dalam rangka program pemerintah di bidang reformasi birokrasi, para gubernur sangat mendukung pelaksanaan program tersebut di pemerintahan daerah. Namun pemerintah perlu memikirkan konsekuensi pendanaannya, terutama pemberian remunerasi kepada aparat pemerintah daerah.
  4. Para Gubernur mendesak pemerintah agar mempercepat pelaksanaan pasal 108 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, yang mengamanatkan pemerintah secara bertahap mengalihkan program dana dekonsentrasi menjadi dana alokasi khusus.
  5. Para gubernur menghimbau agar pemerintah memperbaiki formula Dana Alokasi Umum, khususnya alokasi bagi daerah yang berupa kepulauan.
  6. Para gubernur mendesak pemerintah agar mengatur secara tegas dalam Undang-Undang mengenai Badan Usaha Milik Negara tentang pemberian insentif kepada pemerintah daerah dari Badan Usaha Milik Negara yang beroperasi di daerah.
  7. Terhadap persoalan pemekaran daerah para gubernur berpendapat perlu dilakukan secara bertahap baik melalui masa transisi dengan membentuk “daerah persiapan” maupun melalui pentahapan pemberian kewenangan kepada daerah yang dibentuk. Para Gubernur juga sangat mendukung kebijakan yang akan diambil pemerintah untuk menunda sementara pembentukan daerah otonom baru (moratorium).
  8. Para gubernur bersepakat bahwa proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah perlu dibenahi guna menghindari terjadinya persoalan-persoalan seperti data pemilih tetap, percepatan proses penyelesaian konflik melalui jalur peradilan dan profesionalisme dan netralitas lembaga penyelenggara dan pengawas pemilihan umum kepala daerah secara langsung.
  9. Para gubernur mendesak pemerintah agar segera menyempurnakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang dibarengi dengan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, agar hasilnya dapat segera digunakan untuk kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, disamping itu perlu juga segera disesuaikan Rancangan Undang-Undang mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah, dan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Gubernur sebagai wakil pemerintah.
  10. Para Gubernur bersepakat untuk menindak lanjuti arahan Bapak Presiden mengenai peningkatan peran Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan cara pembentukan Gugus Tugas yang berfungsi menangani isu-isu strategis yang berkaitan dengan keberhasilan pelaksanaan program pemerintah, dan APPSI melaporkan kemajuan pelaksanaan masing-masing Gugus Tugas kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Untuk itu APPSI juga akan memperkuat Sekretariat APPSI dan Dewan Pakar.
  11. Para Gubernur mengusulkan agar pemerintah dapat merumuskan kembali sanksi yang lebih tegas berkaitan dengan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.
  12. Para Gubernur sepakat bahwa dalam rangka mewujudkan stabilitas politik dan kondisi wilayah yang lebih kondusif untuk penyelenggaran pemerintahan daerah dan pembangunan diperlukan adanya Forum Musyawarah Pimpinan Daerah yang penyelenggaraannya dibebankan kepada APBN mengingat bahwa hal ini merupakan salah satu fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.

Palangka Raya, 3 Desember 2009

Pimpinan Sidang,

a. Fauzi Bowo : Ketua
b. Teras Narang : Sekretaris
c. S.H. Sarundayang : anggota

Tidak ada komentar:

Total Tayangan Halaman

ARTI SAKATIK

SELAMAT DATANG DI BLOG SAKATIK.COM
KATA SAKATIK DIAMBIL DARI BAHASA DAYAK NGAJU YANG MEMILIKI ARTI "SEBAGAI PEMBIMBING" ATAU BISA DIKATAKAN SEBAGAI "MENTOR/GEMBALA" BAGI SEMUA ORANG.
MELALUI BLOG INI SEMOGA DAPAT MENJADI SEBUAH SUMBER KEBAIKAN BAGI SEMUA ORANG.