Minggu, 02 November 2008

PREDIKSI PELAKSANAAN PEMILU 2009 (Masukan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah)

Bagi bangsa ini pelaksanaan Pemilu bukanlah hal yang baru...sejak pertama kali tahun 1955 bangsa ini melaksanakan Pemilu, tentunya sudah banyak pula hal-hal yang dipelajari dan dipahami apa yang menjadi kendala selama ini. Namun dalam kenyataannya ? dalam menghadapi pesta demokrasi 5 tahunan ini, permasalahan-permasalahan yang sudah sejak dahulu diketahui dan dipahami ternyata masih saja selalu menjadi momok bagi bangsa ini. Setidaknya ada beberapa permasalahan yang selalu diperhadapkan pada bangsa ini dalam penyelenggaraan Pemilu, seperti :

1. Kurang akuratnya data pemilih,

Sepertinya bangsa ini tidak pernah belajar bagaimana mengelola sistem kependudukan yang benar..padahal sudah tidak terhitung lagi berapa kali para petinggi negara ini melakukan studi banding ke negara-nega maju bagaimana cara mengelola sistem kependudukan “one number one identify” sepertinya masih belum mampu dijalankan. Entah sampai kapan kita benar-benar mau berkomitmen keras untuk mencapai itu.. Kita sepertinya sulit keluar dari kebiasaan-kebiasaan lama yang sepertinya telah dipatenkan sendiri oleh bangsa ini.

2. Tidak memenuhi persyaratan dan permasalahan parpol internal

Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang harusnya dilakukan selektif dan terbuka berdasar mekanisme partai, namun dalam kenyataannya penetapan caleg cenderung dilakukan secara tertutup dan mengedepankan Nepotisme dan melanggar aturan hukum. Ibarat Iklan Mobil Kijang Caleg dari Parpol-parpol diisi oleh orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan mulai dari Kakek, Nenek, Ayah, Anak, Keponakan, Cucu bahkan sampai cicit. Jika itu terus dilakukan oleh partai maka dikhawatirkan terjadi permasalahan antar kader partai yang bersangkutan dan menjadi bahan tertawaan dari masyarakat terdidik.

3. KPUD yang kurang transparan dan konsisten dalam penerapan aturan hukum sehingga menimbulkan rasa ketidakadilaan terhadap calon-calonnya,

Saya tidak menyalahkan KPU dalam hal ini, tetapi hanya mengingatkan agar penerapan aturan hukum dalam penetapan DCS, DCT, maupun hal lainnya benar-benar konsisten terhadap ketentuan yang berlaku. Lepaskan semua kepentingan politik yang ada di diri anda..Mari kita bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi dengan sebaik-baiknya. Kita menyadari bahwa keputusan tentunya tidak akan dapat memuaskan semua pihak..akan tetapi menjadi lebih baik jika didasari atas kekonsistenan dalam penerapannya. Salah satu contoh jelas adalah masih banyaknya PNS aktif yang dimasukkan dalam DCS dan bahkan sampai ditetapkan dalam DCT...Ada apa dengan semua itu ? bukan sudah jelas ditetapkan dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu..

4. Dugaan money politics,

Pemilu 2009 lebih rawan politik uang daripada Pemilu 2004. Alasannya, pada Pemilu 2009 batas sumbangan lebih besar, standar audit lebih longgar, jumlah tenaga audit tak mencukupi.
Sehingga banyak orang memperkirakan money politic (politik uang) pada Pemilu 2009 jauh lebih buruk daripada Pemilu 2004 karena batas sumbangan untuk dana kampanye lebih tinggi, ada kelompok abu-abu yang bisa menyumbang parpol, standar audit dana kampanye lebih longgar, dan jumlah tenaga audit yang kurang. Praktik politik uang ini bisa berupa bagi-bagi uang kepada masyarakat, pencucian uang dengan masuknya uang hasil kejahatan ke politik, dan masuknya uang negara asing ke politik. Untuk itu saya sejalan dengan pemikiran bapak Rizal Malik, untuk memperkecil praktik politik uang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membuat aturan agar parpol hanya membuat satu rekening tunggal yang bisa menerima sumbangan dana kampanye. Rekening yang bisa menerima sumbangan dana kampanye itu seharusnya rekening tunggal yang dibuat DPP parpol sehingga mudah dilacak siapa saja yang menyumbang dan berapa besar sumbangannya. Hal ini untuk menjaga terjadinya kemungkinan pula dari para pejabat-pejabat negara yang berasal dari parpol memanfaatkan kedudukannya saat ini.

5. Pelanggaran masa kampanye, dan penghitungan yang kurang akurat.

Bukan rahasia lagi jika saat ini perang atribut, baliho, spanduk sudah marak menjamur di setiap sudut kota yang memuat komitmen dan bujuk rayu untuk menarik perhatian masyarakat. Pertayaannya sekarang kemana Panwaslu, KPU, dan instansi terkait lainnya dalam melihat fenomena ini. Aturan hanya dijadikan sebagai formalitas dalam pelaksanaan suatu event sebesar Pemilu.

6. Hingga kini KPU belum menetapkan model surat suara untuk Pemilu 2009, padahal metode pemberian suaranya sangat berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya.

Dengan pola yang dulu telah sekian lama kita laksanakan, secara riil saja banyak terjadi kesalahan dan kerusakan apalagi dengan perubahan pola dalam Pemilu 2009 nanti, jika KPU tidak segera mengeluarkan model surat suara Pemilu 2009, maka kemungkinan kesalahan pemilih dalam cara memberikan suaranya sangat tinggi dan bisa menimbulkan permasalahan lain. Tidak itu saja, Pemilu 2009 juga masih dihadapkan pada permasalahan penetapan calon terpilih terutama bagi calon yang tidak memenuhi angka 30% Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) ditetapkan berdasar nomor urut pada daftar calon di daerah pemilihan bersangkutan. Hal itu, tentunya akan mengurangi makna pilihan rakyat pemilih terhadap wakilnya (sama saja menipu rakyat). Selain itu, apabila calon yang memenuhi 30% BPP lebih banyak dari perolehan kursi parpol dengan penetapan calon terpilihnya berdasar nomor urut terkecil, sehingga apabila terdapat calon yang memperoleh suara lebih banyak tetapi nomor urutnya di bawah, maka yang bersangkutan tidak bisa menjadi calon terpilih (inikan namanya pembohongan oleh para legislator yang menyepakati ditetapkannya suatu UU, karena harus kita pahami bahwa UU kita saat ini lebih banyak mewakili kepentingan-kepentingan politik mereka yang saat ini sudah merasakan nikmatnya fasilitas negara ini).

Jika tidak dari saat ini diperhatikan, sangat memungkinkan akan memunculkan permasalahan serius dalam pelaksanaan Pemilu 2009. Untuk itu baik KPU bekerja sama dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus melakukan konsolidasi dan pembelajaran secara komprehensif.

by. Yulindra Dedy

Tidak ada komentar:

Total Tayangan Halaman

ARTI SAKATIK

SELAMAT DATANG DI BLOG SAKATIK.COM
KATA SAKATIK DIAMBIL DARI BAHASA DAYAK NGAJU YANG MEMILIKI ARTI "SEBAGAI PEMBIMBING" ATAU BISA DIKATAKAN SEBAGAI "MENTOR/GEMBALA" BAGI SEMUA ORANG.
MELALUI BLOG INI SEMOGA DAPAT MENJADI SEBUAH SUMBER KEBAIKAN BAGI SEMUA ORANG.