Kamis, 05 Maret 2009

Rapat Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2009 dgn Para Bupati/Walikota & Unsur Muspida Se Kalteng

Dalam rangka menyukseskan Pemilu Tahun 2009, pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 5 Maret 2009 menyelenggarakan Rapat Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2009 Dengan Para Bupati/Walikota Dan Unsur Muspida Se Kalimantan Tengah. Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini sebagaimana dibacakan oleh Asisten Pemerintahan (mewakili Sekretaris Daerah) Ir. Tonny Prihartono, adalah :

  1. Mensosialisasikan keberadaan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Bantuan dan Fasilitas Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu 2009.
  2. Melakukan koordinasi, konsolidasi, serta antisipasi terhadap pelaksanaan tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu yang telah dan akan dilakukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
  3. Mensosialisasikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.


Adapun tema yang diangkat dalam rapat tersebut adalah “Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu 2009”.

Dalam kesempatan yang sama Gubernur Kalimantan Tengah, menegaskan kepada seluruh jajaran pemerintahan di 14 kabupaten/kota beserta seluruh unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida) agar mewaspadai potensi kerawanan konflik menjelang Pemilu Legislatif 9 April mendatang.

Setidaknya ada empat potensi konflik di Kalteng yang mungkin terjadi. Pertama, banyaknya jumlah calon legislatif (caleg) yang membuat pemilik suara bingung menentukan pilihan , hingga memutuskan menandai semua caleg yang dianggap berhubungan baik dengannya. Kedua, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng dan KPU Pusat berbeda. KPU Kalteng menetapkan 1.503.502 orang sedangkan KPU Pusat menetapkan 1.495.635 orang. Perbedaan jumlah yang cukup besar ini rawan menimbulkan konflik. Inilah yang harus diantisipasi sejak dini dan saya harap ada solusinya, kata Teras saat Rapat Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Menghadapi Pemilu 2009, di Istana Isen Mulang, Kamis (5/3). Potensi konflik ketiga, Mekanisme pemberian suara di lembar kertas suara yang perlu terus disosialisasikan bukan hanya oleh KPU tapi juga oleh komponen pemerintah. Keempat, hubungan antara instansi terkait, baik antara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dengan KPU. Terutama jika panwaslu menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu, maka panwaslu diminta berkoordinasi dengan KPU. Bila pelanggaran tersebut sudah mengarah ke wilayah hukum, yang paling penting ujar Teras, transparansi proses penanganan masalahnya.

Sementara itu terkait dengan minimnya sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2009 bagi masyarakat akibat minimnya anggaran dan keterlambatan anggaran dari APBN pemerintah pusat, maupun permasalahan lainnya, Gubernur Kalteng, menegaskan bahwa presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum, untuk memperlancar pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).

Dijelaskan gubernur bahwa pemerintah diperintahkan untuk membentuk Tim Koordinasi Untuk Mendukung Kelancaran Pelaksanaan Pemilu, tim koordinasi di tingkat pusat diketuai oleh Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri dan Mendagri sebagai penanggungjawabnya. Sementara untuk tingkat propinsi diketuai oleh sekretaris daerah masing-masing, dengan pimpinan daerah sebagai penanggungjawabnya.


Ada empat substansi tugas dari tim koordinasi ini. Tugas-tugas tersebut adalah pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu, kelancaran transportasi pengiriman logistik pemilu, monitoring kelancaran penyelenggaraan pemilu dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.

Dalam Perpres ini telah diatur dengan rinci masalah pendanaan tim koordinasi. Di tingkat pusat akan diambilkan dari Anggaran Departemen dalam Negeri. Di tingkat provinsi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/ kota berasal dari APBD kabupaten/kota. Ini sebagai payung hukum apabila ada pemeritah daerah yang mengajukan anggaran.

Dukungan itu untuk pelaksanaan sosialisasi yang berkaitan dengan pemilu. Selain itu, dukungan untuk kelancaran transportasi pengiriman logistik pemilu, monitoring kelancaran penyelenggaraan pemilu, dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.

Namun, dukungan itu harus didahului permintaan dari KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Permintaan itu disampaikan ke pemerintah dan pemerintah daerah.


Ditegaskan pula dalam kesempatan tersebut bahwa di tingkat pusat, tanggung jawab kesuksesan pemilu ada pada Mendagri. Sementara di tingkat provinsi menjadi tanggung jawab gubernur dan di tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati/walikota.


Sementara itu memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan peraturan KPU nomor 09 Tahun 2008 tentang Tahapan, Program dan Jadual Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009, bahwa pelaksanaan kampanye melalui Rapat Umum akan dimulai pada tanggal 16 Maret s.d 5 April 2009.

Gubernur meminta kepada seluruh jajarannya/pejabat negara yang akan terlibat dalam kegiatan kampanye agar memperhatikan ketentuan- ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum. Pada pasal 3, ditegaskan bahwa Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara menjalankan cuti atau non aktif,dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Paray, 6-3-2009 (Biro Adpum Setda Prov. Kalteng)

Tidak ada komentar:

Total Tayangan Halaman

ARTI SAKATIK

SELAMAT DATANG DI BLOG SAKATIK.COM
KATA SAKATIK DIAMBIL DARI BAHASA DAYAK NGAJU YANG MEMILIKI ARTI "SEBAGAI PEMBIMBING" ATAU BISA DIKATAKAN SEBAGAI "MENTOR/GEMBALA" BAGI SEMUA ORANG.
MELALUI BLOG INI SEMOGA DAPAT MENJADI SEBUAH SUMBER KEBAIKAN BAGI SEMUA ORANG.